logo_ocistok

Pengertian Jasa Customs Clearance

Aris Akbar
November 3, 2021
Comments
https://ocistok.co.id/control-panel/foto/Pengertian Jasa Customs Clearance.png

Pengertian Jasa Customs Clearance

 

Jasa customs clearance memiliki hubungan yang erat dengan administrasi pengiriman dan penerimaan barang Import dari kendaraan pindahan (pelabuhan) atau bongkar muat yang terkait dengan kepabeanan dan bea cukai. Banyak orang yang kesulitan dengan menyelesaikan dokumen di bea cukai, sehingga mereka mencari bantuan seorang atau badan Import yang sudah profesional.

 

Karena aturan ini, proses pemindahan barang dari satu lokasi ke lokasi lain dapat diselesaikan lebih cepat. Dengan menggunakan jasa customs clearance, mereka akan membantu kalian dalam menyelesaikan masalah seperti barang-barang yang telah disita oleh penegak hukum.

 

 

Jasa Customs Clearance

 

Sebelumnya, kalian harus mengetahui apa yang dimaksud dengan custom clearance. Customs clearance adalah kegiatan pengurusan cargo atau shipment dalam untuk kebutuhan import maupun eksport seperti kepabeanan, dokumen-dokumen dan pajak saat cargo atau barang tersebut bisa di distribusikan pada suatu negara.

 

Hal ini diperlukan untuk perdagangan internasional. Barang dikatakan legal / resmi untuk digunakan di suatu negara melalui proses ini. Untuk melaksanakan seluruh proses hingga barang Import dapat diambil dari area dermaga atau pelabuhan CY (Container Yard), perlu dilakukan pengurusan kepabeanan.

 

Jasa customs clearance tidak hanya sekedar barang datang, diproses, dan dikirim. Terkadang suatu negara memiliki prosedur yang harus diikuti oleh mereka yang menjual atau membeli barang. Hal ini dicontohkan adanya kepabeanan dengan tetap mematuhi peraturan pemerintah.

 

Baca Juga : Cara Import Barang Dari Alibaba Terupdate

 

Prosedur Jasa Custom Clearance

 

- Proses Masuk, saat barang import tiba di Indonesia, kapal negara lain harus melapor terlebih dahulu ke bea cukai. Ini izin pertama sebelum masuk. Bea Cukai akan memeriksa barang yang diangkut oleh kapal tersebut.

- Pemberitahuan Prosedur, jika kalian telah menyelesaikan perizinan sebelum masuk, langkah berikutnya adalah menyelesaikan perizinan barang ke Bea Cukai.

- Deklarasi Proses Impor, Barang yang sudah terkonfirmasi izin masuk akan disimpan di gudang sebelum importir mendeklarasikan jika barang tersebut boleh atau tidak masuk ke pasar Indonesia.

- Proses Dokumentasi, kalian selaku importir akan dimintai dokumen-dokumen penting.

- Proses Pemeriksaan, barang-barang yang kemudian masuk ke Indonesia akan diperiksa.

- Proses Pembayaran, kalian harus melakukan pebayaran pajak atas barang-barang Import yang masuk melalui bank devisa.

 

Tahapan Custom Clearance

 

Jasa customs clearance memiliki tiga tahapan, yaitu Clearance, Pre-Clearance dan Post Clearance.

 

1. Clearance

 

Banyak hal yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan kepabeanan. Mengimport sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara, masing-masing prosedurnya pun berbeda.

 

Untuk memberikan informasi, proses clearance atas Import mungkin dapat dimulai (tetapi tidak akan terhambat) dengan langkah-langkah berikut:

 

a. Membuat pemberitahuan dan mengirimkan data ke cukai

b. Pembayaran Bea masuk dan pajak dalam Import telah tiba dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perjanjian.

c. Pemeriksaan fisik barang

d. Pemeriksaan dokumen

e. Pemeriksaan contoh barang

f. Pengeluaran barang

 

Petugas bea cukai memeriksa dokumen yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal PIB. Jika ada yang perlu dibenahi, petugas akan mengeluarkan surat pemberitahuan resmi.

 

Baca Juga : Kumpulan Website Importir China Untuk Usaha

 

2. Post Clearance

 

Penyesuaian tarif dan kuota dilakukan setelah impor selesai menggunakan sistem kuota ulang atau diaudit. Yang pertama adalah metode Post-Clearance.

 

Terlepas dari selesai atau tidaknya ekspor atau impor, jika suatu perusahaan ditetapkan sebagai objek audit atau penelitian ulang, perusahaan tersebut harus tetap terbuka dan menjalankan prosesnya.

 

Audit kepabeanan atau penelitian ulang, akan diumumkan penetapan pabean dalam hal menghasilkan tagihan. Tahapan ini akan menjadi kriteria billing yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Penetapan dapat berbentuk SPP, SPKTNP atau SPSA dalam temuan yang dihasilkan.

 

 

3. Pre-Clearance

 

Dalam hal impor, perusahaan harus mendaftarkan barang sebelum barang tersebut tiba. Registrasi kepabeanan ini dilakukan untuk mendapatkan Akses Kepabeanan yang diwujudkan dengan mempersembahkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).

 

Untuk menjadi importir, perusahaan harus memiliki NIK sebagai importir. Mulai juga bagi pengguna layanan kepabeanan lainnya. Ini adalah salah satu contoh persyaratan untuk pra-pemberian izin sebelum kedatangan barang, yang dapat disebut sebagai Pre-Clearance.

 

Berikut itulah penjelasan tentang jasa customs clearance, untuk lebih mudah dan tidak ribet kalian bisa mengunjungi website Ocistok.com untuk melakukan proses Import seperti kalian membeli produk di Marketplace Indonesia.

Yuk, kalian bisa langsung menghubungi Customer Service Ocistok via WhatsApp di 0812-1000-1808.

 

Comment :

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

RECENT POST