logo_ocistok

Memahami Angka Pengenal Impor API dan Cara Membuatnya

Aris Akbar
October 25, 2021
Comments
https://s3x.ocistok.com/ocistok/content/foto/Memahami Angka Pengenal Impor (API) dan Cara Membuatnya.png

Angka Pengenal Import atau lebih di kenal dengan API merupakan salah satu hal yang perlu anda pahami sebelum mendatangkan atau mengimport barang dari luar negri, apa sih yang di maksud dengan API ?

 

Pengertian API atau Angka Pengenal Import

 

Angka Pengenal Import atau API merupakan angka yang berfungsi sebagai tanda pengenal yang di berikan oleh Mentri Perdagangan kepada orang perorangan atau badan usaha sebagai tanda telah di izinkan untuk melakukan kegiatan import barang secara legal di wilayah hukum Indonesia, API tersendiri ternyata ada dua jenis yaitu API-U dan API-P simak penjelasannya di bawah ini.

 

1. API-U (umum), dirancang untuk individu atau bisnis yang bergerak dalam proses impor barang dengan tujuan untuk dijual kembali.

 

2. API-P (produsen), jenis API yang khusus diberikan kepada orang/perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang untuk digunakan sebagai bahan baku produksi dan barang tidak di pindahtangankan atau dijual kembali.

 

Setiap orang maupun badan usaha dapat memiliki satu jenis API. Identitas importir ini berlaku selama kalian masih menjalankan proses impor dengan ketentuan registrasi ulang disetiap 5 (lima) tahun sekali.

 

Penggunaan API (Angka Pengenal Impor)

 

angka pengenal impor

 

Angka pengenal importir adalah angka yang tinggi dari pelaku usaha. Akibatnya, setiap pemilik bisnis harus mempertimbangkan manfaat dari memiliki bisnis.

 

Setiap API selalu memiliki waktu terbatas untuk menggunakannya. Rata-rata waktu yang dihabiskan menggunakan API adalah 5 tahun. Akibatnya, setiap 5 tahun dari waktu atau hari ketika API dibuat, itu harus diperbarui.

 

Bagi Anda yang akan melakukan pemeliharaan API, ketentuan baru dalam angka pengenal impor menyebutkan bahwa sebelum 30 hari berlalu sejak terakhir kali API digunakan, setiap perusahaan yang memiliki API harus melakukan pendaftaran ulang.

 

Persyaratan umum dalam pembuatan API-U;

 

1. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan [TDP]

2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3. Fotocopy NPWP perusahaan

4. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan

5. Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama

6. Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan

7. Fotocopy domisili perusahaan yg masih berlaku

8. Referensi Bank Devisa

9. Pas foto penanggung jawab (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

 

Baca Juga : Rekomendasi Distributor Sepatu Import Untuk Usaha

 

Sedangkan untuk persyarakatn API-P, sebagai berikut;

 

 

1. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

3. Fotocopy NPWP perusahaan

4. Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan

5. Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan

6. Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama

7. Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku

8. Pas foto penanggung jawab (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah

 

Cara Mendapatkan API Dengan Online Single Submission (OSS)

 

angka pengenal impor

 

Apa itu OSS? Online Single Submission (OSS) adalah perizinan yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama  pimpinan lembaga, gubernur, menteri atau bupati/wali kota kepada para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

 

OSS digunakan dalam pengurusan perizinan oleh para pelaku usaha yang memiliki karakteristik; usaha kecil, menengah, atau besar, usaha perorangan/badan usaha yang ada, baik yang ada dan yang ada sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dengan modal yang berasal dari negeri, maupun berasal dari komposisi modal asing.

 

Nah, berikut itulah penjelasan singkat mengenai angka pengenal Import (API) yang harus kalian ketahui dalam melakukan proses Import. Namun, jika hal tersebut terlalu rumit dan menghambat bisnis kalian, kalian bisa langsung kunjungi website Ocistok.com.

 

Ocistok.com adalah Marketplace supplier China terbesar di Indonesia dengan akses jutaan supplier China tangan pertama hanya di 1 website serta harga termurah untuk usaha. Kalian tidak perlu lagi mengurusi dokumen Import dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Import dan pengurusan terkait API karena di Ocistok.com belanja produk Import semudah kalian berbelanja di Marketplace hanya dalam 1 website.

 

Info lainnya, kalian bisa langsung menghubungi Customer Service Ocistok via WhatsApp di 0812-1000-1808.

Comment :

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

RECENT POST